Mengenai Saya

Foto saya
Nama saya wijo winarso, alamat desa cibiyuk kecamatan ampelgading Kabupaten Pemalang...

Sabtu, 10 Januari 2009

Pembahasan UU Porno Aksi dan Porno Grafi

Kontroversi tentang Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi kembali hangat diperbincangkan setelah DPR melakukan dengar pendapat dengan artis dan pemain sinetron baru-baru ini. Pro-kontra, dukung-mendukung, serta berbagai tekanan mewarnai pembahasan RUU ini.

Dalam sebuah proses penggodokan draf RUU, pemandangan seperti ini sudah biasa. Namun, pro-kontra yang mewarnai sidang pembahasan RUU ini bukan pro-kontra biasa. Pasalnya, RUU tersebut menyangkut persoalan yang cukup rumit, yaitu pengaturan sikap, perilaku, cara berpakaian, dan ekspresi seseorang.

Dilihat dari sudut pandang hukum, undang-undang itu cukup aneh. Lazimnya, hukum lebih mengatur tindakan seseorang yang berkaitan dengan pihak lain, baik itu yang merugikan maupun yang menguntungkan, seperti mencuri, membunuh, perceraian, dan pernikahan. Sementara draf RUU ini berambisi mengatur bagaimana seseorang mengekspresikan dirinya, baik dalam berpakaian maupun berperilaku.

Hal ini terasa janggal, terutama ketika itu dihubungkan dengan kebebasan individu sebagai warga negara maupun manusia seutuhnya yang telah dijamin undang-undang (UU). Sikap seperti ini bahkan juga tidak kita dapati dalam agama. Meski agama mengatur beberapa tatanan moral manusia, termasuk dalam berpakaian dan bertingkah laku, tetapi hampir tidak kita dapati dalam aturan tersebut sebuah sanksi fisik akibat tindakan yang melanggarnya. Sanksi fisik hanya dikenakan dalam tindakan yang berkaitan dengan adanya pelanggaran dan penodaan atas hak-hak orang lain.

Persoalan lain yang memicu kontroversi RUU ini adalah adanya pihak perempuan yang akan menjadi korban pertama apabila UU tersebut disahkan. Asumsi itu bisa kita baca secara kasatmata dari isi draf RUU yang banyak menyoal tentang larangan menampakkan organ seperti payudara, pantat, dan pusar yang biasa ditonjolkan oleh sebagian perempuan.

Meskipun tujuan utamanya ingin memperbaiki moral bangsa, RUU tersebut tampak sekali belum menyentuh akar persoalan. Betulkah merosotnya tatanan moral bangsa ini akan selesai dengan adanya UU tersebut? Atau, betulkah merosotnya moral bangsa disebabkan oleh payudara, pantat, atau pusar perempuan? Benarkah ketika perempuan menutup seluruh tubuhnya akan menghentikan kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, seks bebas, dan sebagainya?

Bias kepentingan

Menurut penulis, RUU ini sangat bias jender, sangat patriarkis, dan masih memosisikan perempuan sebagai obyek seksual sehingga tidak mampu menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.

Selama ini yang menjadi korban pornografi adalah perempuan. Mereka terjebak pada sistem kapitalisme global. Seluruh iklan kosmetik, sabun, mobil, dan rokok selalu tidak ketinggalan untuk menampilkan perempuan. Mereka diekspos untuk dijadikan daya tarik bagi konsumen. Begitu pula halnya dengan media-media. Pada sampul depan yang ditampilkan selalu perempuan dengan liukan tubuh yang katanya menggoda laki-laki. Semua itu tentunya menyangkut kepentingan pemodal yang menguasai pasar.

Seorang artis, penyanyi, model, pekerja seks, atau bahkan perempuan biasa sekalipun hampir tak mempunyai kuasa untuk menolak pencitraan perempuan seperti di atas. Mereka sebenarnya tak lebih dari sekadar boneka yang diatur pemodal, sistem, dan budaya yang berpihak kepada laki-laki. Tubuh perempuan bukanlah milik perempuan sebab mereka tak berhak menentukan citra dirinya sendiri.

Bukankah upaya menampilkan perempuan dengan gaya demikian ditujukan untuk memuaskan nafsu seksual laki-laki? Mengapa kemudian yang diatur perempuan, yang sesungguhnya hanya menjadi obyek dan boneka nafsu laki-laki? Mengapa bukan moral dan sudut pandang laki-laki yang dibenahi dalam memandang dan memosisikan perempuan?

Apabila cara pandang laki-laki masih seperti itu, perdebatan soal RUU Anti-Pornografi ini tak akan ada solusinya karena baik yang pro maupun yang kontra pada dasarnya mempunyai kepentingan sama untuk mengeksploitasi perempuan. Bagi yang pro dengan RUU ini berkepentingan untuk tetap mengendalikan perempuan dalam penjara domestik yang ketat. Sementara yang kontra bisa jadi juga ingin tetap mengeksploitasi perempuan secara lebih bebas. Kepentingan di atas sering kali dibungkus dengan kedok moralitas.

Dalam memandang persoalan menyangkut perempuan sering kali perspektif perempuan tidak muncul sebagai pertimbangan utama. Persoalan seperti aborsi, pornografi, pornoaksi, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan perdagangan manusia selalu diselesaikan dengan cara pandang laki-laki.

Karena perempuan yang seharusnya menjadi perhatian utama dan dikedepankan kepentingannya selalu diabaikan, akibatnya mereka selalu menjadi obyek yang berlapis-lapis.

Tidakkah ini semakin menyulitkan bangsa kita yang sebagian besar rakyatnya adalah perempuan?

EVOLUSI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI

I. Empat era perkembangan Teknologi computer :

Secara garis besar, ada empat periode atau era perkembangan sistem informasi, yang dimulai dari pertama kali diketemukannya komputer hingga saat ini. Keempat era tersebut (Cash et.al., 1992) terjadi tidak hanya karena dipicu oleh perkembangan teknologi komputer yang sedemikian pesat, namun didukung pula oleh teori-teori baru mengenai manajemen perusahaan modern. Ahli-ahli manajemen dan organisasi seperti Peter Drucker, Michael Hammer, Porter, sangat mewarnai pandangan manajemen terhadap teknologi informasi di era modern.

Oleh karena itu dapat dimengerti, bahwa masih banyak perusahaan terutama di negara berkembang (dunia ketiga), yang masih sulit mengadaptasikan teori-teori baru mengenai manajemen, organisasi, maupun teknologi informasi karena masih melekatnya faktor-faktor budaya lokal atau setempat yang mempengaruhi behavior sumber daya manusianya. Sehingga tidaklah heran jika masih sering ditemui perusahaan dengan peralatan komputer yang tercanggih, namun masih dipergunakan sebagai alat-alat administratif yang notabene merupakan era penggunaan komputer pertama di dunia pada awal tahun 1960-

II. Era komputerisasi

Pemakaian komputer di masa ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, karena terbukti untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, mempergunakan komputer jauh lebih efisien (dari segi waktu dan biaya) dibandingkan dengan mempekerjakan berpuluh-puluh SDM untuk hal serupa. Pada era tersebut, belum terlihat suasana kompetisi yang sedemikian ketat.
Hampir semua perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang infrastruktur (listrik dan telekomunikasi) dan pertambangan pada saat itu membeli perangkat komputer untuk membantu kegiatan administrasinya sehari-hari. Keperluan organisasi yang paling banyak menyita waktu komputer pada saat itu adalah untuk administrasi back office, terutama yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Kunci dari keberhasilan perusahaan di era tahun 1980-an ini adalah penciptaan dan penguasaan informasi secara cepat dan akurat.


III. Era Globalisasi Informasi

Tidak ada negara yang mampu untuk mencegah mengalirnya informasi dari atau ke luar negara lain, karena batasan antara negara tidak dikenal dalam virtual world of computer. Penerapan teknologi seperti LAN, WAN, GlobalNet, Intranet, Internet, Ekstranet, semakin hari semakin merata dan membudaya di masyarakat. Terbukti sangat sulit untuk menentukan perangkat hukum yang sesuai dan terbukti efektif untuk menangkal segala hal yang berhubungan dengan penciptaan dan aliran informasi. Perusahaan-perusahaan pun sudah tidak terikat pada batasan fisik lagi. Melalui virtual world of computer, seseorang dapat mencari pelanggan di seluruh lapisan masyarakat dunia yang terhubung dengan jaringan internet. Sulit untuk dihitung besarnya uang atau investasi yang mengalir bebas melalui jaringan internet. Kebutuhan baru akan teknologi informasi yang cocok untuk perusahaan, yaitu teknologi yang mampu adaptif terhadap perubahan.

Tidak jarang perusahaan yang akhirnya harus mendefinisikan kembali visi dan misi bisnisnya, terutama yang bergelut di bidang pemberian jasa. Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan perangkat canggih teknologi informasi telah merubah mindset manajemen perusahaan sehingga tidak jarang terjadi perusahaan yang banting stir menggeluti bidang lain. Bagi negara dunia ketiga atau yang sedang berkembang, dilema mengenai pemanfaatan teknologi informasi amat terasa. Di suatu sisi banyak perusahaan yang belum siap karena struktur budaya atau SDM-nya, sementara di pihak lain investasi besar harus dikeluarkan untuk membeli perangkat teknologi informasi. Tidak memiliki teknologi informasi, berarti tidak dapat bersaing dengan perusahaan multi nasional lainnya, alias harus gulung tikar.

IV. Perubahan Pola Piker Sebagai Syarat

Dari keempat era di atas, terlihat bagaimana alam kompetisi dan kemajuan teknologi informasi sejak dipergunakannya komputer dalam industri hingga saat ini terkait erat satu dan lainnya. Memasuki abad informasi berarti memasuki dunia dengan teknologi baru, teknologi informasi.




Komitmen, mau berubah untuk sukses dan tidak takut gagal, sangat penting untuk berhasilnya penerapan TEKNOLOGI INFORMASI sehingga menjadi piawai dalam persaingan dunia usaha saat ini dan akan datang.

Pendidikan Indonesia Menyambut Era Pasar Bebas

Perkembangan dunia pendidikan di Indo-nesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh perkembangan global, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat. Era pasar bebas juga merupakan tantangan bagi dunia pendidikan Indonesia, karena terbuka peluang lembaga pendidikan dan tenaga pendidik dari mancanegara masuk ke Indonesia. Untuk menghadapi pasar global maka kebijakan pendidikan nasional harus dapat meningkatkan mutu pendidikan, baik akademik maupun non-akademik, dan memperbaiki manajemen pendidikan agar lebih produktif dan efisien serta memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.
Peristiwa seorang siswa sekolah dasar mencoba bunuh diri karena orang tua tidak mampu membiayai pendidikannya, merupakan bukti bahwa pendidikan di Indonesia belum menyentuh semua lapisan masyarakat. Kenapa hal itu terjadi? Padahal anak usia tujuh sampai lima belas tahun seharusnya mendapatkan pendidikan dasar secara gratis, karena Pasal 11 Ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun".
Upaya memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia sebenarnya juga telah ditempuh dengan lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang menyatakan bahwa wewenang terbesar bidang pendidikan ada di tangan pemerintah daerah, baik yang menyangkut bubget maupun kebijakan yang bersifat strategis di bidang kurikulum. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata di beberapa daerah mendapat kendala, karena kurangnya ketersediaan anggaran pendidikan, padahal berdasarkan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 49 UU Sisdiknas, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Kendala lain yang dihadapi sebagian pemerintah daerah adalah karena tidak tercukupinya kebutuhan tenaga pendidik dan untuk mengangkat PNS baru membutuhkan anggaran yang cukup besar pula.
Selain pemerintah, penyelenggaraan pendidikan di Indonesia juga menjadi tanggung jawab dari masyarakat, untuk itu Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan surat keputusan Nomor: 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Tujuan dari pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah untuk mengkoordinasikan keterlibatan masyarakat sekitar sekolah, dalam membantu mengawasi dan membina pelaksanaan pendidikan karena anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD, kemungkinan tidak akan dapat mencukupi untuk pembentukan sumber daya manusia Indonesia yang dapat bersaing di era globalisasi.
Pada saat ini, sangat sedikit sekali pelajar Indonesia dari tingkat SD hingga SMA yang mempunyai tingkat kemampuan global tinggi, hal tersebut dibuktikan dengan hanya sekitar 1-2% pelajar lulusan SMA yang dapat diterima di perguruan tinggi di Singapura. Kondisi tersebut disebabkan karena institusi sekolah yang ada di Indonesia memang sangat sedikit yang siap berkompetisi di era globalisasi, untuk itu, maka peran dewan pendidikan dan komite sekolah harus ditingkatkan agar fasilitas-fasilitas pendidikan lebih lengkap dan jumlah tenaga pendidik yang berkemampuan global, juga lebih banyak.
Mengungkap permasalahan pendidikan di Indonesia memang tidak ada habisnya, setelah bagaimana mengatasi agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan dengan baik, masih ada lagi permasalahan bagaimana agar out put pendidikan juga mampu bersaing dalam pasar kerja global, karena saat ini Indonesia terkesan hanyalah pengekspor tenaga kerja "lower class". Dan agar pendidikan di Indonesia tidak hanya melahirkan jumlah pengangguran terdidik yang semakin banyak, maka pembangunan pendidikan harus pula didukung dengan analisis kebutuhan ekonomi dan tenaga kerja. Out put pendidikan yang baik tidak akan terbatasi dengan lapangan kerja yang ada di Indonesia, tapi akan mampu menciptakan lapangan kerja dan atau bersaing di pasar kerja global yang memang terbuka luas apabila memiliki kemampuan.
Pendidikan pada dasarnya merupakan upaya dari manusia untuk dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam rangka memenuhi kelangsungan hidupnya, yang tidak akan dapat berarti apabila tidak disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada. Era pasar bebas memungkinkan masuknya lembaga pendidikan dan tenaga pendidik yang mempunyai kemampuan internasional ke Indonesia, untuk itu, kemampuan bersaing lembaga pendidikan dan tenaga pendidik harus ditingkatkan. Dalam upaya meningkatkan kualitas para tenaga pendidik, perlu juga sekaligus memberikan perlindungan profesi pada mereka dalam bentuk program lisensi, bagi semua pendidik dan mereka yang ingin meniti karier sebagai pendidik. Program lisensi tersebut diperlukan untuk memberikan jaminan mutu pendidikan yang akan diberikan agar sesuai dengan standar nasional, misalnya dengan kriteria minimal harus menguasai segala aspek standar kompetensi guru. Dan bagi warga negara asing yang akan menjadi tenaga pendidik di wilayah republik Indonesia, selain harus menguasai standar kompetensi guru juga diwajibkan menguasai bahasa Indonesia.
Apabila permasalah pendidikan tidak segera diatasi, maka upaya pemerintah untuk menyelesaikan program pendidikan dasar pada tahun 2008 sulit untuk dapat dicapai dan sumber daya manusia Indonesia akan semakin tertinggal dengan bangsa lain, meskipun hanya untuk merebut lapangan kerja di negara sendiri. Globalisasi dan pasar bebas memang suatu kenyataan, sehingga perlu kita antisipasi agar jangan sampai terulang kembali "penjajahan" walau itu dalam bentuk tenaga kerja, karena akan merugikan kita semua.