Mengenai Saya

Foto saya
Nama saya wijo winarso, alamat desa cibiyuk kecamatan ampelgading Kabupaten Pemalang...

Sabtu, 10 Januari 2009

Pendidikan Indonesia Menyambut Era Pasar Bebas

Perkembangan dunia pendidikan di Indo-nesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh perkembangan global, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat. Era pasar bebas juga merupakan tantangan bagi dunia pendidikan Indonesia, karena terbuka peluang lembaga pendidikan dan tenaga pendidik dari mancanegara masuk ke Indonesia. Untuk menghadapi pasar global maka kebijakan pendidikan nasional harus dapat meningkatkan mutu pendidikan, baik akademik maupun non-akademik, dan memperbaiki manajemen pendidikan agar lebih produktif dan efisien serta memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.
Peristiwa seorang siswa sekolah dasar mencoba bunuh diri karena orang tua tidak mampu membiayai pendidikannya, merupakan bukti bahwa pendidikan di Indonesia belum menyentuh semua lapisan masyarakat. Kenapa hal itu terjadi? Padahal anak usia tujuh sampai lima belas tahun seharusnya mendapatkan pendidikan dasar secara gratis, karena Pasal 11 Ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun".
Upaya memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia sebenarnya juga telah ditempuh dengan lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang menyatakan bahwa wewenang terbesar bidang pendidikan ada di tangan pemerintah daerah, baik yang menyangkut bubget maupun kebijakan yang bersifat strategis di bidang kurikulum. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata di beberapa daerah mendapat kendala, karena kurangnya ketersediaan anggaran pendidikan, padahal berdasarkan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 49 UU Sisdiknas, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Kendala lain yang dihadapi sebagian pemerintah daerah adalah karena tidak tercukupinya kebutuhan tenaga pendidik dan untuk mengangkat PNS baru membutuhkan anggaran yang cukup besar pula.
Selain pemerintah, penyelenggaraan pendidikan di Indonesia juga menjadi tanggung jawab dari masyarakat, untuk itu Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan surat keputusan Nomor: 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Tujuan dari pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah untuk mengkoordinasikan keterlibatan masyarakat sekitar sekolah, dalam membantu mengawasi dan membina pelaksanaan pendidikan karena anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD, kemungkinan tidak akan dapat mencukupi untuk pembentukan sumber daya manusia Indonesia yang dapat bersaing di era globalisasi.
Pada saat ini, sangat sedikit sekali pelajar Indonesia dari tingkat SD hingga SMA yang mempunyai tingkat kemampuan global tinggi, hal tersebut dibuktikan dengan hanya sekitar 1-2% pelajar lulusan SMA yang dapat diterima di perguruan tinggi di Singapura. Kondisi tersebut disebabkan karena institusi sekolah yang ada di Indonesia memang sangat sedikit yang siap berkompetisi di era globalisasi, untuk itu, maka peran dewan pendidikan dan komite sekolah harus ditingkatkan agar fasilitas-fasilitas pendidikan lebih lengkap dan jumlah tenaga pendidik yang berkemampuan global, juga lebih banyak.
Mengungkap permasalahan pendidikan di Indonesia memang tidak ada habisnya, setelah bagaimana mengatasi agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan dengan baik, masih ada lagi permasalahan bagaimana agar out put pendidikan juga mampu bersaing dalam pasar kerja global, karena saat ini Indonesia terkesan hanyalah pengekspor tenaga kerja "lower class". Dan agar pendidikan di Indonesia tidak hanya melahirkan jumlah pengangguran terdidik yang semakin banyak, maka pembangunan pendidikan harus pula didukung dengan analisis kebutuhan ekonomi dan tenaga kerja. Out put pendidikan yang baik tidak akan terbatasi dengan lapangan kerja yang ada di Indonesia, tapi akan mampu menciptakan lapangan kerja dan atau bersaing di pasar kerja global yang memang terbuka luas apabila memiliki kemampuan.
Pendidikan pada dasarnya merupakan upaya dari manusia untuk dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam rangka memenuhi kelangsungan hidupnya, yang tidak akan dapat berarti apabila tidak disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada. Era pasar bebas memungkinkan masuknya lembaga pendidikan dan tenaga pendidik yang mempunyai kemampuan internasional ke Indonesia, untuk itu, kemampuan bersaing lembaga pendidikan dan tenaga pendidik harus ditingkatkan. Dalam upaya meningkatkan kualitas para tenaga pendidik, perlu juga sekaligus memberikan perlindungan profesi pada mereka dalam bentuk program lisensi, bagi semua pendidik dan mereka yang ingin meniti karier sebagai pendidik. Program lisensi tersebut diperlukan untuk memberikan jaminan mutu pendidikan yang akan diberikan agar sesuai dengan standar nasional, misalnya dengan kriteria minimal harus menguasai segala aspek standar kompetensi guru. Dan bagi warga negara asing yang akan menjadi tenaga pendidik di wilayah republik Indonesia, selain harus menguasai standar kompetensi guru juga diwajibkan menguasai bahasa Indonesia.
Apabila permasalah pendidikan tidak segera diatasi, maka upaya pemerintah untuk menyelesaikan program pendidikan dasar pada tahun 2008 sulit untuk dapat dicapai dan sumber daya manusia Indonesia akan semakin tertinggal dengan bangsa lain, meskipun hanya untuk merebut lapangan kerja di negara sendiri. Globalisasi dan pasar bebas memang suatu kenyataan, sehingga perlu kita antisipasi agar jangan sampai terulang kembali "penjajahan" walau itu dalam bentuk tenaga kerja, karena akan merugikan kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar